Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem
Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung
pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem
Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem
pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur
tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem
Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi
tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke
aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan
akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi
Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini
diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan
data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
- Tidak ada
tugas tambahan Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
- Tidak
ada tugas tambahan Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
- Kepala
Sekolah tidak memiliki akun = 47.822 sekolah (22%)
- Bendahara
tidak memiliki akun = 182.503 sekolah (83%)
Untuk itu DIINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk segera melakukan
pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui
Aplikasi Dapodikdasmen.
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun
Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Silakan Tonton Video ini.
0 Comments