About Me

header ads

SE MENDIKBUD: KEGIATAN PENUMBUHAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MASA PLS TAHUN 2019



Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2019 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Dasar Hukum: 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Nomor 2014 tentang Pemerintah Daerah; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20l0 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol0 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ; 
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; dan 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sehubungan dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tahun ajaran 2019/2020 yang akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penerimaan peserta didik baru serta untuk menguatkan pendidikan karakter dalam mencegah penyebaran paham dan pemikiran berbahaya bagi ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjadi di lingkungan sekolah, dengan hormat kami menghimbau Saudara agar segera:
  1. Mengoptimalkan pelaksanaan PLS di wilayah kerja Saudara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dan menjadikan PLS sebagai sarana untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. 
  2. Mengisi pelaksanaan PLS di wilayah kerja Saudara dengan berbagai kegiatan kreatif, menarik, dan aktual yang dapat memperkuat karakter reiigius dan kebangsaan sebagai upaya untuk melaksanakan pendidikan antiradikalisme bagi peserta didik.
  3. Melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik secara komprehensif melalui pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler secara kreatif dan menarik.
  4. Menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan, antara lain Badan Penerapan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNFPT), TNI, POLRI, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya dalam melaksanakan program penguatan pendidikan karakter peserta didik.

Silakan Unduh di Sini
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

Post a Comment

0 Comments